LANGIT7.ID - , Jakarta - Setiap wanita mempunyai fitrah ingin tampil cantik dan indah. Berbeda dengan laki-laki yang cenderung cuek dengan penampilan, wanita senang memanjakan diri dan berhias agar membuatnya cantik.
Banyak usaha yang dilakukan oleh wanita untuk tampil cantik, diantaranya adalah dengan mengecat kuku atau sering disebut nail art dan juga mewarnai rambut.
Lalu, apakah keduanya diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hukumnya jika wanita melakukannya dengan alasan ingin menyenangkan hati suami?
Komisi Dakwah MUI Pusat Yati Priyati mengatakan kepada Langit7, Selasa (16/11/2021), mengecat kuku dan mewarnai rambut boleh saja dilakukan bagi seorang muslimah dengan catatan.
Baca juga: Mau Konsultasi Kecantikan Daring, Coba Akses CantikIDUntuk cat kuku yang menjadi halangan adalah jika tidak bisa masuknya air ke dalam kulit saat berwudhu. Maka cat kuku akan menjadi penghalang sehingga shalat menjadi tidak sah, karena wudhunya tidak sah.
Untuk itu penggunaan cat kuku jika menggunakan bahan kimia yang menyebabkan terhalangnya air ke kulit, tidak boleh. Kecuali bagi perempuan yang sedang dalam masa haid, kemudian dibersihkan kembali saat menjelang bersih dari haid.
"Pakailah cat kuku yang bahannya bisa meresap air, saat ini sudah banyak sekali cat kuku yang mendapat sertifikasi halal dari MUI, karena bahannya bisa meresap air." katanya.
"Bisa cek aja di website MUI jika mau lebih jelas lagi," imbuhnya.
Selanjutnya untuk mewarnai rambut pun demikian, muslimah yang ingin mengecat rambutnya boleh saja tapi dengan catatan.
"Hindari warna hitam," katanya
Hal ini sesuai dengan hadits nabi berikut ini yang artinya:
Dari Jabir RA, ia berkata, “Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah dari Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (warna putih seperti kapas, maksudnya bahwa beliau telah beruban).” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, akan tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102).
Dari hadits di atas, jelas sekali secara matan (isi)nya. Bahwa boleh mewarnai rambut termasuk untuk menutupi uban, tetapi hindari warna hitam.
Warnanya bisa apa saja, tidak dijelaskan secara terperinci dalam hadits, sehingga warnanya bisa merah, cokelat, kuning atau lainnya.
Dalam hadits lain disebutkan:
Dari Abi Hurairah r.a ia berkata Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir/mewarnai (rambut), maka berbedalah kalian dengan mereka." (HR. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim).
Baca juga: Ini Rahasia Kecantikan dan Umur Panjang Suku Hunza di PakistanDari dua hadits di atas tercermin bahwa mewarnai rambut bahkan dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
"Mengecat kuku dan mewarnai rambut bisa menjadi pahala yang besar buat muslimah. Manakala selain menggunakan produk yang halal kemudian disertai niat ingin menyenangkan suami dengan tampil cantik." pungkas Priyati.
(est)